Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan penambahan kawasan LEZ dilakukan untuk mengurangi polusi udara.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan perluasan LEZ merupakan bagian dari strategi pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Dia mengatakan sudah ada Keputusan Gubernur No 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang mengatur hal itu.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
"Dalam poin Kepgub itu mengatur kajian terkait kriteria kawasan rendah emisi, penyusunan peraturan terkait kriteria kawasan rendah emisi, penetapan lokasi Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (22/01/24).
Rencana ini disampaikan DLH pada Diskusi Pemantauan Kualitas Udara 2023 dan Strategi Pengendalian Kualitas Udara Melalui Kawasan Rendah Emisi di DKI Jakarta, Rabu (17/1), yang diselenggarakan bersama Clean Air Catalyst, sebuah inisiatif tingkat internasional untuk perbaikan kualitas udara di kota-kota dunia yang didukung oleh USAID serta ITDP Indonesia, dan dilaksanakan oleh WRI Indonesia dan Vital Strategies.
Saat ini, Jakarta memiliki dua kawasan rendah emisi yang berlokasi di Kawasan Kota Tua dan Tebet Eco Park. Dia belum menjelaskan detail di mana kawasan rendah emisi berikutnya.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
"Untuk mewujudkan misi perluasan kawasan rendah emisi itu, Dinas Perhubungan juga siap bersinergi membantu upaya DLH tersebut," ujarnya.
Asep mengatakan kajian kawasan rendah emisi dilakukan DLH dibantu sejumlah pihak. Dia mengatakan Jakarta akan menjadi kota global dengan udara yang makin membaik.
"Kami berharap dengan perluasan kawasan rendah emisi, Kota Jakarta naik kelas menuju global dengan kualitas udara yang semakin membaik," ucapnya.