WahanaNews Jakarta.co - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan menyusul belum adanya respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur atas surat klarifikasi yang dilayangkan wahanews.co pada 22 Desember 2025 terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Publik Tunggu Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jakarta Timur
Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada jawaban dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) maupun Kepala Sub Seksi (Kasubsi) terkait permintaan klarifikasi tersebut.
“Belum ada respons, pak. Kami sudah menghubungi staf Kasubsi, informasinya sedang ada kegiatan, jadi belum bisa ditemui,” ujar salah satu pegawai Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur saat ditemui, Senin (19/1/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Darmon, SH, menilai pihak Kejari Jakarta Timur, khususnya Kepala Seksi Pidsus, seharusnya tidak menghindar dari konfirmasi media, terlebih kasus dugaan korupsi tersebut telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, terutama setelah adanya penggeledahan di kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUMKM Jaktim Belum Ada Kejelasan
“Kasipidsus Kejari Jakarta Timur tidak boleh menghindar dari media saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan perkara. Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik,” kata Darmon, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, sikap tertutup dan tidak transparan kepada publik berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik. Menurutnya, jaksa wajib bersikap profesional dan terbuka sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.
“Jika jaksa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, hal itu dapat dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) maupun Komisi Kejaksaan sebagai pengawas internal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.
“Terkait surat tersebut, saya sudah menanyakan ke bidang Pidsus. Ditunggu saja perkembangan perkaranya, Pak. Saat ini penyidik Kejari Jakarta Timur masih bekerja untuk menuntaskan penyidikan,” kata Yogi.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta di wilayah Kelapa Gading. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Andri.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Namun demikian, hingga saat ini Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Di tengah minimnya informasi resmi, beredar kabar bahwa mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur berinisial MS sempat ditahan di rumah tahanan Kejari Jakarta Timur selama tiga hari. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Tim WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi pihak Kejari Jakarta Timur maupun mantan pejabat berinisial MS, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Darmon Sipahutar, SH, meminta Kejari Jakarta Timur bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Apalagi penggeledahan dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur. Sudah seharusnya ada penjelasan kepada publik mengenai sejauh mana perkembangan kasus ini,” ujar Darmon, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih dan harus sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam program Nawa Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Darmon juga menyoroti informasi yang menyebutkan adanya penahanan terhadap mantan pejabat Sudin PPKUKM berinisial MS. Menurutnya, jika informasi tersebut benar, aparat penegak hukum harus bersikap jujur dan terbuka kepada publik.
“Jangan main-main dengan hukum, apalagi kasus ini sudah sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial,” katanya.
Meski demikian, Darmon menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, aparat penegak hukum memang tidak diwajibkan untuk mengumumkan secara rinci hasil pemeriksaan atau penggeledahan pada tahap penyelidikan.
“Namun, aparat tetap perlu menyampaikan keterangan pers secara umum mengenai perkembangan perkara atau jenis barang bukti yang disita, seperti dokumen atau barang elektronik, tanpa membuka detail yang dapat mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.
[Redaktur: JP Sianturi]