WahanaNews Jakarta.co - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat ini sedang menangani laporan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) melalui dokumen laporan bernomor 020/BAPDI/Lp-Li/3+25/130+13, pada bulan maret.
Darwin Natalis Sinaga selaku Sekretaris BAPDI, menyampaikan bahwa Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam belanja biaya perizinan pada Sudin LH Jakarta Timur, kasus tersebut kini telah memasuki tahap permintaan keterangan dari para saksi, (22/3).
Baca Juga:
Kasus BJB: RK Masih Tunggu Giliran?
“Kami bersyukur laporan kami telah di tindak lanjuti, semua data/informasi yang kami miliki sehubungan dengan belanja biaya perizinan tersebut telah kami sampaikan dalam bundelan laporan. Awalnya kami sudah coba klarifikasi ke pihak Sudin LH Jakarta Timur, namun tidak dijawab, sehingga kami lanjutkan dengan laporan resmi ke Kejaksaan,” jelas Darwin
Lebih lanjut darwin menjelaskan bahwa berdasarkan analisis BAPDI, terdapat ketidaksesuaian data yang mengindikasikan selisih penyerapan anggaran sekitar Rp500.000.000,- yang terjadi selama rentang waktu tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Data dan informasi yang juga telah kami lampirkan menunjukkan fakta fakta yang tidak bersesuaian. Dari hasil perhitungan internal kami, ada selisih anggaran yang cukup signifikan, dan kami menduga itu merupakan bagian dari praktik korupsi,” tutup Darwin.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali Muhtarom, Diduga Hasil dari Kasus CPO
Hingga berita ini tayang, WahanaNews masih berusaha menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna dimintai pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
[Redaktur: Alpredo]