WahanaNews Jakarta.co - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, J. Sahroni, mengatakan laporan dugaan praktik korupsi terkait proyek peningkatan peningkatan standar penyelenggaraan pelayanan terminal bus tahun anggaran 2024 senilai Rp3.3 Miliar oleh Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (LSM-JAMAK) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan J. Sahroni kepada wahananews ketika dimintai konfirmasi terkait sejauh mana tindak lanjut perkembangan laporan tersebut. "Sudah diserahkan ke Kejari Pusat bang. Silahkan koordinasi dengan Kejari Pusat," ucapnya, Rabu (2/7).
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus
Ketika wahananews konfirmasi adanya pelimpahan laporan dari Kejati ke Kejari Jakpus, Bhani Immanuel Ginting, Kasie Intel Kejari Jakpus mengatakan, "Kita kroschek dulu, nanti saya kabari ke bapak," ujarnya (2/7).
Menanggapi hal itu, ketua LSM JAMAK, Hobbin Marpaung menilai penanganan laporan tersebut terkesan lambat alias tidak ada perkembangan yang signifikan yang menjadi pegangan masyarakat sebagai pelapor.
"Laporan LSM JAMAK ke Kejati DKI tanggal 15 Mei 2025 dan pelimpahan laporan baru sekarang ke Kejari Jakpus, sebelumnya, sesuai keterangan Kapuspen Kejati J. Sahroni mengatakan sedang dilakukan telaah ada tidaknya kerugian negara. Ini sepertinya mutar-mutar akhirnya masyarakat jadi bingung jika melapor," ucap Hobbin.
Baca Juga:
Kejagung Minta Kejatisu Tindaklanjuti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mantan Bupati Kabupaten Samosir
Hobbin meminta kalaupun laporan ini telah dilimpahkan, ia meminta agar Kejari Jakpus segera menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, J. Sahroni mengatakan, pihaknya telah melimpahkan laporan tersebut kepada bidang pidana khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan ada tidaknya unsur kerugian negara.
"Disposisi surat sudah ditangani oleh Pidsus dan sudah ditunjuk yang menangani perkara tersebut untuk dilakukan telaah dokumen yang ada, untuk memastikan adanya unsur pidana yaitu kerugian negara," ucap J. Sahroni kepada, Selasa (3/6/2025).
[Redaktur: JP Sianturi]