Menurut Torang, pengadaan sarana penunjang penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru (mesin jahit) dilaksanakan setiap tahun anggaran dan diduga sudah menjadi ladang korupsi oknum pejabat demi kepentingan kelompok tertentu. "Dengan alasan Dinas PPKUMKM tidak pernah terbuka dan transparan mengenai pendistribusian pengadaan barang dan jasa seolah-olah ada yang ditutup-tutupi, itu kan uang rakyat ?," ujarnya.
Menurutnya, penjelasan Parulian Kasudin PPKUMKM Jaksel sangat tidak logis mengatakan berpatokan dengan nilai pagu dan spesifikasi harga bisa berbeda dengan wilayah lain. "Ini kan tidak mengacu pada harga pasar dan standar harga DKI sesuai pergub tahun 2023,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemendag dan IKEA Teken MoU, Perkuat Dukungan UMKM Melalui Teras Indonesia
Ditambahkannya, hasil perhitungan sementara harga mesin jahit yang dilaksanakan mencapai Rp3.398.556/unit sudah melebihi harga pasar dan harga standar DKI sesuai Pergub tahun 2023.
"Kami meminta agar instansi yang berwenang segera mengaudit pengadaan sarana penunjang penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru (mesin jahit) dan lain sebagainya di Dinas PPKUMKM DKI Jakarta,” beber Torang.
[Redaktur: JP Sianturi]