Beranjak dari riwayat subklasifikasi CV. Ringin Putra Wisesa tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa, saat dilakukan pemilihan dan penandatanganan kontrak sebagai pelaksanaan pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4, CV. Ringin Putra Wisesa tidak memiliki SBU KBLI 2020 dan Subklasifikasi sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.
Aktivis anti korupsi, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mengatakan agar menimbulkan efek jera, sudah selayaknya, Kepolisian dan Kejaksaan menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, baik terkait dengan NIB CV. Ringin Putra Wisesa maupun terhadap oknum pejabat Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta yang terlibat memilih, menetapkan CV. Ringin Putra Wisesa sebagi pelaksana pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4 tersebut.
Baca Juga:
Guru Honorer Penajam Paser Utara Diberi Arahan Membuat NIB untuk PJLP
Pejabat yang terlibat bisa dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jika dibiarkan maka, tidak menutup kemungkinan praktek-praktek kotor seperti ini akan terus berlanjut, ujar Anggiat.
Untuk diketahui, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdapat kata-kata “memperkaya orang lain” atau pada pasal 3 “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi”, maka dengan demikian jelas meskipun seseorang tidak menerima uang negara atau mendapat untung pribadinya, tetap dapat dipidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya atau memperkaya orang lain.
[Redaktur: JP Sianturi]