Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, akan memberlakukan tindakan tegas terhadap para pengendara sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong.
"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/01/24).
Baca Juga:
Momen Hari Bhayangkara ke 78, Polres Subulussalam Berhasil Razia Ratusan Knalpot Brong
Latif juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, " ucapnya.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.
Baca Juga:
Polres Rejang Lebong Bengkulu Sosialisasikan Larangan Anak Pakai Motor
Bunyi pasal 285 ayat satu adalah "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu"
Sementara itu Latif juga telah merespon soal lampu rotator untuk disuramkan agar tidak terlalu menyilaukan.
"Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau, " katanya.