Latif menambahkan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai dengan arahan Kapolri.
"Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespon dan kita pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kita sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita, " ucapnya.
Baca Juga:
Momen Hari Bhayangkara ke 78, Polres Subulussalam Berhasil Razia Ratusan Knalpot Brong
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
Jenderal polisi bintang empat itu langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/01/24).
Baca Juga:
Polres Rejang Lebong Bengkulu Sosialisasikan Larangan Anak Pakai Motor
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]