Dengan penambahan kapasitas pembangkit EBT skala besar, maka akan ada tantangan fluktuasi dari sisi pasokan listrik.
Hal ini disebabkan karena EBT memiliki sifat intermiten yaitu sangat tergantung pada kondisi alam. Sehingga PLN menerapkan Smart Grid dalam sistem kelistrikan yang memungkinkan dampak intermitensi pasokan listrik EBT dapat dikelola dengan stabil.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"PLN sudah merombak tata kelola kelistrikan dengan digitalisasi end to end. Dari pasokan energi, pembangkitan, transmisi, distribusi sampai ke rumah-rumah pelanggan sudah dikelola secara terintegrasi. Fluktuasi di sisi demand dan supply akan langsung direspon secara otomatis. Inilah yang kami namakan Smart Grid," papar Darmawan.
Transisi energi menjadi agenda yang diterapkan berbagai negara di Dunia. Banyak entitas bisnis yang menjadi potensi pasar untuk produk green energy as a service.
Sejak tahun 2021, Darmawan menginisiasi kolaborasi bersama lembaga sertifikasi internasional untuk merilis produk Renewable Energy Certificate (REC). Sehingga untuk pertama kalinya Indonesia memiliki produk energi hijau yang diakui dan akan mengekspansi pasar internasional.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Dulu REC hanya bisa dibeli di luar negeri, tetapi sekarang PLN menyediakannya dan siap bersaing di pasar internasional. Tidak hanya REC, PLN juga menyediakan layanan khusus dengan mekanisme green tariff bagi pelanggan yang membutuhkan pasokan listrik murni dari EBT sebagai bukti komitmennya pada transisi energi," ungkap Darmawan.
Dengan transformasi digital yang sudah dilakukan PLN, ekosistem kendaraan listrik nasional juga dapat diakselerasi. Sektor transportasi menyumbang emisi karbon 280 juta ton CO2 setiap tahunnya. Dan akan terus meningkat hingga 860 Juta ton CO2 per tahun pada 2060.
Untuk mengurangi emisi di sektor transportasi, PLN berinisiatif membangun kolaborasi dengan berbagai pabrikan, distributor, perbankan, jasa transportasi dengan dukungan dari pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019.