"Kami mendapatkan informasi bukan hanya IF yang ada di apartemen itu, namun ada tujuh orang lainnya yang di tempatkan dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tuturnya.
Tersangka DA tidak hanya sendiri menjalankan bisnis perdagangan orang itu. Namun ia juga dibantu oleh beberapa orang yang berada di daerah di Jawa Barat, untuk mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta seorang penampung yang berada di Riyadh, Arab Saudi.
Baca Juga:
Kronologi Balita Tewas Dibanting Kekasih Ibunya di Apartemen
Menurut dia, delapan CPMI yang siap diberangkatkan tersebut, dijanjikan akan mendapatkan gaji di Arab Saudi sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga.
"DA sendiri bekerja atas suruhan dari atasannya dengan inisial Mr M, yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi. Mr M inilah yang akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ketika mereka sampai di Arab Saudi," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih mendalami kasus tersebut, karena ada beberapa orang yang terlibat seperti sponsor dan juga penampung CPMI.
Baca Juga:
Balita Tewas Dibanting Pacar Ibunya Gara-gara BAB Sembarangan
Akibat perbuatannya tersangka DA, dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Selain itu, kami juga persangkaan DA dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]