Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Polres Metro Jakarta Utara menegaskan kembali ancaman pemecatan tidak hormat bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba).
"Seluruh personel kami, sudah membuat surat pernyataan anti narkoba dan ini kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Rabu (8/5/2024)," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Utara AKBP Wahyudi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga:
Beda Versi Mengemuka di Rapat DPR Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik
Penegasan ini terkait dengan maraknya keterlibatan keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyalahgunaan narkoba beberapa tahun terakhir.
Ia mengatakan setiap personel kepolisian maupun pegawai sipil maupun petugas harian lepas yang terlibat sebagai pemakai narkoba akan diberhentikan.
"Jangankan sebagai bandar, tertangkap dengan sah secara hukum sebagai pemakai saja akan ditindak tegas dengan pemberhentian," kata dia.
Baca Juga:
Pelanggaran Desersi, Satu Anggota Polsek Sorong Kota Dipecat Tidak dengan Hormat
Ia mengatakan upaya ini sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang meminta seluruh pejabat utama Polda Metro Jaya serta seluruh Kapolres melakukan penandatanganan surat pernyataan anti narkoba.
Selain itu, mereka juga melakukan tes urine sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di institusi kepolisian.
"Untuk di Polres Jakarta Utara, kami akan lakukan cek urine mendadak nantinya kepada seluruh personel," kata dia.
Menurut dia ini merupakan tugas langsung dari Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan untuk memastikan personel tidak ada yang terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut.
"Jika ada, akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," kata dia.
Selain dilakukan pemecatan, lanjutnya personel yang terbukti menggunakan narkoba tidak akan melakukan upaya lain seperti mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan sebagai anggota Polri.
"Kami sepakat dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani seluruh personel kepolisian," kata dia.
Menurut dia hal ini dilakukan agar tidak ada lagi personel yang terjerat penyalahgunaan narkoba dan agar tidak ada lagi yang mencoreng institusi Polri karena terlibat penggunaan narkotika.
"Beberapa kejadian personel yang terlibat narkoba berdampak pada citra kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Hal ini harus ditindak dan setiap personel yang nakal akan ditindak tegas," kata dia.
Sebelumnya terjadi sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan personel kepolisian seperti penggantian barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara pada 2020.
Kemudian, ada perwira Baharkam Mabes Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto pada 2019 yang menjabat Kepala Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri.
Selain itu, ada mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Beny Alamsyah dan Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus terbaru adalah personel Polres Padang Panjang Sumatera Barat berinisial A yang ditangkap BNNP Sumatera Barat pada Senin (29/4/2024) karena membawa 141 paket narkoba jenis ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Sumatera Barat.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]