WahanaNews-Jakarta | Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 kg yang bertempat di aula lantai 3 Polres JakPus pada Jum’at (28/01/22).
Penangkapan 4 tersangka tersebut berawal dari aparat kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Beji Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Melihat hal itu Sat Resnarkoba Polres Metro JakPus respontif dan segera melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap ke 4 tersangka berinisial F, RM, CLU, dan AP yang merupakan7 pelaku jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Beji Depok, Jawa Barat dan Pancoran Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi menangkap CLU dan AP terlebih dahulu pada Sabtu (15/01/22) di Beji Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Keesokan harinya, polisi menangkap kaki tangan CLU yaitu RM dan F di wilayah Pancoran Jakarta Selatan pada Minggu (16/01/22).
Dalam konferensi itu turut hadir AKBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. selaku Kabid Humas, AKBP. Setyo K. Heriyatno S.H, S.I.K, M.H selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. selaku Kasat Narkoba.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. menerangkan jumlah barang bukti yang diamankan.