Dari hasil pengembangan tersebut pada hari Senin, 30/5/2022 sekira pukul 21. 30 WIB di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.
Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang Banten.
Baca Juga:
Polres Pasaman Barat Tangkap Empat Pengedar Ganja di Jorong Kampung Padang Utara
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat.
Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat bruto keseluruhan : 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram yang berada di tas punggung hitam.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial A K als AA di Jl. Honoris Raya Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten.
Baca Juga:
Polres Taput dan Pihak Bandara Silangit Gagalkan Pengiriman Ganja Kering 12 Kg ke Depok
"Pelaku A K als AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan Sepeda motor miliknya," ujarnya.
Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah, Tangerang Banten, dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.[non]