Mereka nekat menjambret lantaran kepepet akibat kebutuhan ekonomi. HP curian tersebut dijual pelaku dengan nominal Rp 1,1 Juta.
“Menurut pengakuan pelaku baru melakukan satu kali, untuk membayar hutang. HP korban sempat dijual dengan harga Rp 1,1 juta,” jelasnya.
Baca Juga:
Kerugian Rp205 Miliar, Mantan Bos Hutama Karya Diseret ke Pengadilan Korupsi Lampung
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku dalam beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Dua pemuda nekat menjambret telepon seluler atau Handphone (HP) milik bocah di Jalan Murni Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (29/3).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Sebanyak 207 Balpres
Aksi ini tergolong nekat lantaran keduanya melakukan aksi tersebut di dalam gang dan pada siang bolong, sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi itu viral, setelah diunggah di sosial media instagram akun @infojoglo. Dalam video yang berdurasil 1 menit 26 detik itu terekam kedua pemuda dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy berwarna merah merampas sebuah hp milik bocah yang tengah bermain hp sendirian.
Sebelum merampas hp bocah perempuan itu pelaku sempat melintas sebanyak dua kali.