WahanaNews-Jakarta | Polisi meringkus AM als Kicot (27) dan CM (24) yang merupakan pengangguran lantaran mengedarkan barang terlarang narkoba jenis sabu, pada minggu, 6/3/2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Jajaran polsek tambora berhasil mengamankan pelaku berikut barang terlarang jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Angke Barat RT 07/01 Angke Tambora Jakarta Barat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Selasa, 8/3/2022.
Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkoba.
Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi dan panit narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan survelaince.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Setiba dilokasi setelah menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan.
Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial AM als Kicot (27) dan CM (24).
"Selain itu kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk xiomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam," ucap Rosana.