WahanaNews Jakarta.co - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Ujung Menteng, Ari Fitriadi membantah PT. IAP tidak memiliki Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) saat dipilih sebagai pelaksana Perencanaan Pembangunan Pagar Kantor pada tanggal 10 Maret 2025 lalu.
Ari mengatakan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebelumnya 27 Juni 2022 sampai 26 Juni 2025, saya kontrak Maret masih berlaku SBU nya, “masalahnya dimana ya”. Pekerjaan Cuma 1 bulan, 5 maret 2025 sampai 24 Maret 2025 sudah selesai pekerjaannya. Ini mereka mengajukan perpanjangan.
Baca Juga:
Proyek Rehab Berat Puskesmas Kecamatan Senen Senilai Rp33 M Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Saat disinggung bahwa, jasa konsultansi konstruksi memiliki subklasifikasi, “selama kita kontrak SBU hidup semua,” jawab Ari. Kalau pendapat bapak seperti itu tidak apa-apa pak, itu hak bapak, ari mengatakan, memang saya bicara berdasarkan data yang ada.
Namun saat disampaikan bahwa, data yang diperoleh dari situs lpjk.pu.go.id tidak benar, “Itu menurut anda, saya kan pegang SBU nya,” ujar Ari.
Foto: Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. IAP yang dikirim Ari melalui pesan whatsapp
WahanaNews menyampaikan, justru bapak pegang SBU nya, maka data yang kami peroleh tidak benar. “Mungkin ya, saya ngga paham abang dapat darimana”.
Baca Juga:
Proyek Peningkatan Standar Pelayanan Penyelenggara Terminal Bus Pulogadung Diduga Mark up
Namun saat disebutkan bahwa, data dapatnya dari situs lpjk.pu.go.id, Ari tidak menjawab.
Awalnya WahanaNews meminta tanggapan kepada UP PKB Ujung Menteng, Masdes Arofi tentang hasil pemilihan pengadaan langsung paket perencanaan pembangunan pagar kantor tahun 2025.
Sebab, hasil pemilihan yang tertayang pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui pada tanggal 10 Maret 2025, PT. IAP terpilih sebagai pelaksana perencanaan pembangunan pagar kantor. Sementara dalam detail badan usaha PT. IAP yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id diketahui Subklasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian terbit tanggal 24 Juni 2025 (3 bulan) setelah hasil pemilihan diumumkan.