“Selama kita kontrak SBU hidup semua, saya bicara berdasarkan data yang ada”, ujar Ari.
Berarti data yang saya peroleh dari situs lpjk.pu.go.id tidak benar, kan begitu. “Itu menurut anda saya kan pegang SBU nya. Namu saat WahanaNews menyebut “justru bapak pegang SBU nya, maka data yang kami peroleh tidak benar.
Baca Juga:
Proyek Rehab Berat Puskesmas Kecamatan Senen Senilai Rp33 M Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
“Mungkin ya, saya ngga paham abang dapat darimana,” ujar Ari.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Jendral Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mengatakan, kalau PPTK UP-PKB Ujung Menteng mengatakan jika Subklasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian Non Hunian PT. IAP telah diperpanjang tanggal 27 Juni 2022 dan habis masa berlaku tanggal 25 Juni 2025, berarti lpjk diduga menayangkan detail data badan usaha yang tidak benar melalui situs lpjk.pu.go.id.
[Redaktur: JP Sianturi]