WahanaNews Jakarta.co - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Ujung Menteng, Ari Fitriadi membantah PT. IAP tidak memiliki Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) saat dipilih sebagai pelaksana Perencanaan Pembangunan Pagar Kantor pada tanggal 10 Maret 2025 lalu.
Ari mengatakan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebelumnya 27 Juni 2022 sampai 26 Juni 2025, saya kontrak Maret masih berlaku SBU nya, “masalahnya dimana ya”. Pekerjaan Cuma 1 bulan, 5 maret 2025 sampai 24 Maret 2025 sudah selesai pekerjaannya. Ini mereka mengajukan perpanjangan.
Baca Juga:
Proyek Rehab Berat Puskesmas Kecamatan Senen Senilai Rp33 M Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Saat disinggung bahwa, jasa konsultansi konstruksi memiliki subklasifikasi, “selama kita kontrak SBU hidup semua,” jawab Ari. Kalau pendapat bapak seperti itu tidak apa-apa pak, itu hak bapak, ari mengatakan, memang saya bicara berdasarkan data yang ada.
Namun saat disampaikan bahwa, data yang diperoleh dari situs lpjk.pu.go.id tidak benar, “Itu menurut anda, saya kan pegang SBU nya,” ujar Ari.
Foto: Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. IAP yang dikirim Ari melalui pesan whatsapp
WahanaNews menyampaikan, justru bapak pegang SBU nya, maka data yang kami peroleh tidak benar. “Mungkin ya, saya ngga paham abang dapat darimana”.
Baca Juga:
Proyek Peningkatan Standar Pelayanan Penyelenggara Terminal Bus Pulogadung Diduga Mark up
Namun saat disebutkan bahwa, data dapatnya dari situs lpjk.pu.go.id, Ari tidak menjawab.
Awalnya WahanaNews meminta tanggapan kepada UP PKB Ujung Menteng, Masdes Arofi tentang hasil pemilihan pengadaan langsung paket perencanaan pembangunan pagar kantor tahun 2025.
Sebab, hasil pemilihan yang tertayang pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui pada tanggal 10 Maret 2025, PT. IAP terpilih sebagai pelaksana perencanaan pembangunan pagar kantor. Sementara dalam detail badan usaha PT. IAP yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id diketahui Subklasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian terbit tanggal 24 Juni 2025 (3 bulan) setelah hasil pemilihan diumumkan.
Masdes mengatakan, “itu konsultan perencanaan pak, untuk detailnya silakan bapak komunikasi lanjut dengan PPTK saya ya, yaitu pak Arie” .
WahanaNews menyampaikan pertanyaan yang sama kepada Ari Fitriadi. Awalnya Ari mengirimkan poto SBU Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nomor registrasi LPJK F.3.01.RKK.K.16.2025.0011501, ditetapkan tanggal 24 Juni 2025 dengan masa berlaku sampai dengan 23 Juni 2028.
Foto: Detail Data SBU KBLI 2017 dan SBU KBLI 2020 PT. IAP yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id
Dalam SBU yang dikirimkan Ari tersebut terdapat keterangan yang menyebutkan, informasi umum, data teknis rincian kualifikasi dan subklasifikasi serta status pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang tercatat pada website LPJK juga dapat dilihat pada QRCode berikut, dan dapat diverifikasi menggunakan aplikasi jakontrust.
Hasil pencarian detail data SBU KBLI 2027 badan usaha PT. IAP yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id terdapat sebanyak 6 Subklasifikasi dengan Kualifikasi K, tanggal ditetapkan 19-11-2018, tanggal habis masa berlaku 18-11-2021. Sebanyak 6 Subklasifikasi tersebut, KL401, PR101, PR102, RE101, RE103 dan RE104.
Sementara SBU KBLI 2020 sebanyak 4 Subklasifikasi dengan Kualifikasi Kecil RK001 Jasa Rekayasa Konsultansi Bangunan Hunian Non Hunian, Tanggal Ditetapkan 24-06-2025, Tanggal Habis Masa Berlaku 23-06-2028, RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Tehnik Sipil Sumber Daya Air, tanggal ditetapkan 07-08-2023 habis masa berlaku 06-08-2026, RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi ditetapkan 27-06-2022 habis masa berlaku 26-06-2025 status Pencabutan, RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi ditetapkan 27-06-2023 habis masa berlaku 08-08-2026 status Disetujui dan RK005 Jasa Rekayasa Lainnya ditetapkan 24-06-2025 habis masa berlaku 23-06-2028.
Dari detail data SBU KBLI 2027 menunjukkan bahwa, PT. IAP tidak memiliki Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konsultansi Bangunan Hunian Non Hunian (RK001) sehingga patut diduga bahwa, PT. IAP tidak melakukan perpanjangan Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konsultansi Bangunan Hunian Non Hunian (RK001) dengan tanggal penetapan 27-06-2022 habis masa berlaku 26-06-2025 sebagaimana dalam poto SBU yang dikirimkan.
Sebelumnya, Ari Fitriadi menyebutkan, SBU sebelumnya 27-06-2022 sampai dengan 26-06-2025. “saya kontrak maret, masih berlaku SBU nya, masalahnya dimana ya, baru setelah bulan Juni SBU mereka perpanjangan.
Subklasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian PT. IAP yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id terbitnya 24 Juni 2025.
Ari mengatakan, pekerjaan cuma 1 bulan, 5 Maret 2025-24 Maret 2025 sudah selesai pekerjaannya. Ini mereka mengajukan perpanjangan.
Namun saat disampaikan bahwa, jasa konsultansi konstruksi ada subklasifikasinya.
“Selama kita kontrak SBU hidup semua, saya bicara berdasarkan data yang ada”, ujar Ari.
Berarti data yang saya peroleh dari situs lpjk.pu.go.id tidak benar, kan begitu. “Itu menurut anda saya kan pegang SBU nya. Namu saat WahanaNews menyebut “justru bapak pegang SBU nya, maka data yang kami peroleh tidak benar.
“Mungkin ya, saya ngga paham abang dapat darimana,” ujar Ari.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Jendral Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mengatakan, kalau PPTK UP-PKB Ujung Menteng mengatakan jika Subklasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian Non Hunian PT. IAP telah diperpanjang tanggal 27 Juni 2022 dan habis masa berlaku tanggal 25 Juni 2025, berarti lpjk diduga menayangkan detail data badan usaha yang tidak benar melalui situs lpjk.pu.go.id.
[Redaktur: JP Sianturi]