WahanaNews-Jakarta | Polisi amankan 15 orang yang berhubungan dengan kasus prostitusi online dan melibatkan anak dibawah umur. Beberapa di antaranya, tertangkap basah tengah berbuat cabul.
"Telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang / telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:
Polwan Naik Panggung Komando: 702 Polisi Dimutasi, 79 Jadi Kapolres
Polisi mengungkap modus para pelaku melakukan prostitusi dengan menggunakan online.
Selain belasan orang polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Uang Rp 500 ribu, kondom, handphone, bill hotel, dan DVR," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Bongkar Jejak Uang Panas Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting
Polisi kali ini membongkar bisnis ilegal itu di sebuah hotel daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Total ada 15 orang yang diamankan di lokasi pada Selasa (22/3).
Pelaku yang berperan sebagai mucikari pun ditangkap.