WahanaNews Jakarta.co - Proyek peningkatan Standar Pelayanan Penyelenggara (SPP) terminal bus Pulogadung, Jakarta Timur menuai sorotan dikalangan masyarakat terkait dugaan mark up anggaran dan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan nilai proyek menjadi perhatian publik terkait pemanfaatan anggaran sebesar Rp2.057.763.366,00.
Diketahui penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana adalah rekanan binaan UP Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, inisial CM, nama perusahaan CV.Noverianto Putra Perkasa, nomor kontrak 4646/PN.01.02 tanggal 11 Juni 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kalender dan akan berakhir tanggal 11 september 2025.
Baca Juga:
Aparat Penegak Hukum Didesak Periksa PPK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta
Salah satu item pekerjaan yang menjadi sorotan yaitu pemakaian beton sebagian dikerjakan dengan pengecoran manual, pada hal harga beton dalam kontrak e-Katalog nilainya cukup fantastis. Selain itu, pemasangan pondasi batu kali nilainya ratusan juta rupiah namun fakta dilapangan tidak ada terpasang.
Pantauan wahananews dilokasi, Senin (25/8) meski masa pelaksanaan mau berakhir tampak dilapangan masih banyak item pekerjaan yang belum dikerjakan dan konsultan pengawas tidak ada di lokasi proyek.
Foto: Perbaikan jalan di koridor halte busway terminal Pulogadung
Baca Juga:
Wapres Gibran Pastikan Proyek Pembangunan IKN Tetap Dilanjutkan Era Prabowo
Salah seorang tukang bernama Siswanto saat ditemui dilokasi mengatakan jumlah kuli yang bekerja hanya 12 orang, pada hal masih banyak item pekerjaan yang harus diselesaikan karena kontrak sudah mau berakhir.
"Ya, kalau mau kejar progres tenaga harus ditambah,” ujarnya.
Menurut Siswanto di awal memang ada item pemasangan pondasi batu kali sambil menunjuk lokasi, "disitu mas' ada pemasangan batu kali sekitar bantaran kali itu, tapi dialihkan ke pembongkaran gedung kantor pospol dan warung-warung liar dengan memakai alat berat, sepengetahuan saya begitu Mas,” ungkapnya.
Konsultan pengawas proyek, Iqbal, saat dikonfirmasi terkait adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan mengatakan, “Itu minus karena bobot diluar kontrak belum dimasukin atau belum masuk cco bobot realnya, sembari tidak menjawab nilai bobot pekerjaan dan sanksi surat peringatan (SP),” ujarnya lewat pesan singkat whatsapp (25/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti korupsi Juharto mengatakan, pentingnya fungsi pengawasan pada sebuah proyek untuk memberikan nasihat ahli, panduan, dan dukungan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek untuk memastikan proyek selesai sesuai rencana, tepat waktu, sesuai anggaran, dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
“Inilah dampak jika fungsi pengawasan tidak melekat baik dari pengguna anggaran maupun konsultan pengawas, jika spesifikasi tidak sesuai dan adanya dugaan mark up anggaran sangat merugikan, karena menyebabkan pembengkakan biaya yang tidak perlu, kwalitas pekerjaan buruk (seperti bangunan rusak atau jalan cepat rusak), penundaan penyelesaian proyek, pemborosan dana publik yang seharusnya untuk layanan masyarakat, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap pejabat publik dan potensi konflik hukum,” ujarnya di kantornya Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut dikatakan Juharto, konsultan pengawas harus transparan dan akuntabel terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi karena itu uang rakyat didapat dari pajak masyarakat, bukan uang pribadi para pejabat publik.
"Seharusnya jika ada dugaan penyimpangan maka pengawasan harus lebih ditingkatkan jangan dibiarkan hanya mandor dan kuli dilapangan tanpa pengawasan,” tandas Juharto
[Redaktur: JP Sianturi]