Jakarta WahanaNews.co - Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Hobbin Marpaung menuding Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) tidak mampu menyelesaikan proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024 tepat waktu sesuai kontrak.
Menurut Hobbin, hingga 13 Desember 2024 dari 90 hari masa kontrak, pihak dinas CKTRP hanya mampu menyelesaikan 60 persen pekerjaan. Hal ini menurut dia aroma praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai proses tender sangat kental dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Transformasi Konstruksi Hijau: Kolaborasi Strategis Beton Merah Putih dan Mitra untuk Penggunaan Beton Hijau
Mirisnya lagi, dikatakan Hobbin hingga 2 Februari 2025 dari waktu 50 hari perpanjangan kontrak, pelaksana hanya mampu menyelesaikan 75 persen pekerjaan.
Hobbin pun menampik surat rilis dinas CKTRP yang diterima WahanaNews.co bernomor e-0169/KR 03.05 tanggal 13 Februari 2025, yang mengatakan bahwa seluruh proses pekerjaan perawatan bangunan gedung dinas teknis Jati Baru dilaksanakan dengan ketentuan peraturan lembaga nomor 12 tahun 2021.
"90 hari masa kontrak, pelaksana hanya mampu menyelesaikan 60 persen, lalu kepala dinas CKTPR memperpanjang masa kerja kontrak 50 hari sampai 2 Febuari 2025 hanya mampu menyelesaikan 75 persen, dan hingga kini proses pekerjaan masih berlangsung. Apa kadis CKTPR masih memberi perpanjang kontrak kedua?," tanya Hobbin kepada WahanaNews, Rabu (26/2).
Baca Juga:
Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung
Menurut Hobbin, jawaban surat dinas CKTPR yang mengatakan proses pemberian perpanjangan waktu kerja sesuai Perpres No.12 tahun 2021 sangat normatif. Dan tidak sesuai dengan temuan fakta dilapangan mulai dari proses lelang hingga proses pengerjaan.
Pantauan WahanaNews.co di lokasi, Selasa (25/2), proses pengerjaan perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru masih berlangsung. Tampak para pekerja masih sibuk melakukan pemasangan lantai keramik di dalam gedung.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan kontrak waktu 50 hari telah berakhir pada tanggal 4 Februari 2025.
Dinas CKTRP Dilaporkan ke Kejati
LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) resmi melaporkan dinas CKTRP kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Ibukota (DKI) Jakarta. Hal itu berdasarkan surat laporan LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi bernomor 013/LSM-JAMAK/II/2025.
Ketua Umum LSM-JAMAK, Hobbin Marpaung mengatakan, laporan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi “Asta Cita” yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah ini penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berhubungan dengan sektor pengadaan jasa konstruksi. “Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan di Tanah Air Republik Indonesia yang kita cintai ini, ujar Hobbin.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,” kata Hobbin.
Ia menambahkan bahwa dugaan KKN proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru, sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov Daerah Ibukota Jakarta sehingga perlu diusut secara tuntas untuk memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
[Redaktur: Alpredo]