WahanaNews-Jakarta | Di tengah maraknya kasus positif Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang Januari 2022 mulai diterapkan harus dihentikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam SE terbaru ini, tercantum bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus positif Covid-19 cukup tinggi, DKI Jakarta langsung menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Langkah antisipasi potensi transmisi Covid-19 varian Omicron
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Merangkum dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), Sabtu (5/2/2022), kebijakan PTM 50 persen ini sebagai langkah antisipasi potensi transmisi Covid-19 terutama varian Omicron.
Penyesuaian kegiatan PTM terbatas dari 100 persen menjadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Dengan adanya kebijakan baru ini, durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.