PTM terbatas harus dengan protokol ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan SKB 4 Menteri.
Dengan adanya aturan baru ini, yang semula orangtua tidak mendapat pilihan ikut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kini orangtua atau wali diperbolehkan menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau kembali ke sistem PJJ.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pemerintah provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, melakukan program active case finding (ACF) melalui OPD secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah.
Sementara itu update vaksinasi di DKI Jakarta bagi warga sekolah untuk tenaga pendidik mencapai 91,26 persen, tenaga pendidikan (tendik) mencapai 89,72 persen, rata-rata PTK 90,49 persen.
Sedangkan untuk siswa usia 12-18 tahun sebanyak 96,14 persen. Siswa usia 6-11 tahun sebanyak 57,78 persen.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selain itu per 3 Februari 2022, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga kesehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.
Dalam SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.
Sementara pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.