JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Realita suka tidak suka atau ‘likes and dislikes’ oleh pengguna anggaran terhadap perusahaan penyedia jasa menjadi fenomena dalam sistim e-purchasing. Praktik tersebut diduga terjadi di Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur.
Dibeberkan ketua LSM Topantara, Lamhot MG, metode pemilihan melalui e-purchasing dan pengadaan langsung (tanpa tender) seolah melegalkan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur memilih rekanan atau kontraktor yang mereka sukai meskipun perusahaan kontruksi yang dibawa kontraktor diduga telah melebihi sisa kemampuan paket (over SKP).
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Sudin SDA Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
“Kami menemukan Sudin SDA Jakarta Timur memilih perusahaan kontruksi CV Indo Agung Sejahtera mengerjakan proyeek perbaikan turap Kali Cijantung Jalan Lebak Para RW. 005 Kelurahan Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Tahun Anggaran 2025 telah melebihi SKP,” kata Lamhot GM.
Lamhot GM menguraikan, CV Indo Agang Sejahtera sebelumnya telah mendapat pekerjaan sebanyak 7 paket yakni:
1. Pekerjaan Konstruksi Saluran Air Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kuningan Timur dari Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Selatan (tanggal kontrak 27 Februari 2025)
Baca Juga:
Lurah Cempaka Putih Barat Bantah Tudingan Dugaan Monopoli Proses Pengadaan Barang dan Jasa
2. Pekerjaan Pemeliharaan Turap Batu Kali Jalan Kangkung RT 15 RW 06, Kali Seketaris dari Sudin SDA Jakarta Selatan (tanggal kontrak 28 Februari 2025)
3. Pekerjaan Jasa Konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Cipinang (Paket Pekerjaan Saluran) dari Sudin PRKP Jakarta Timur (tanggal kontrak 19 Maret 2025)
4. Pembangunan Saluran Jalan Subur Ujung Kecamatan Setiabudi dari Sudin SDA Jakarta Selatan (tanggal kontrak 24 Maret 2025)
5. Pembangunan Saluran Jalan Subur Ujung Kecamatan Setiabudi dari Sudin SDA Jakarta Selatan (tanggal kontrak 24 Maret 2025)
6. Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Trotoar dan Saluran di Kawasan Mangga Besar Raya dan Sekitarnya (Paket 3)) dari Sudin SDA Jakarta Barat (tanggal kontrak 24 Maret 2025)
7. Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pekerjaan Konstruksi Jalan Beton Zona 1) dari Sudin Bina Marga Jakarta Selatan (tanggal kontrak 16 Juni 2025)
8. Pekerjaan Perbaikan Turap Kali Cijantung Jl. Lebak Para RW. 005 Kel. Cijantung Kec. Pasar Rebo dari Sudin SDA Jakarta Timur (tanggal kontrak 18 Juli 2025).
“Setelah kami rilis data-data pekerjaan CV Indo Agang Sehajtera tahun ini, pada saat penandatangan kontrak dengan Sudin SDA Jakarta Timur, telah melebihi SKP,” kata Lamhot GM.
Lanjutnya, dasar hukum bahwa CV Indo Agung Sejahtera belum tidak dapat mengerjakan proyek Pekerjaan Perbaikan Turap Kali Cijantung Jalan Lebak Para RW. 005 Kelurahan Cijantung Kec. Pasar Rebo adalah Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sementara perusahan kontruksi kelas kecil hanya boleh mendapatkan pekerjaan paling banyak 5 paket dalam satu tahun anggaran.
“Mengacu pada aturan tersebut, semestinya CV Indo Agung Sejahtera hanya dapat mengerjakan paket proyek kembali setelah menerima berita acara serah terima (BAST) ke -dua, sebagai bukti bahwa pekerjaan telah dilaksanakan 100%. Sementara jenjang waktu untuk BAST pertama dan kedua dalam proyek kontruksi minimal 180 hari, bahkan ada yang lebih lama, tergantung proyeknya,” tegas Maruli GM.
Dia menduga ada kongkalikong antara penyediajasa dan pengguna anggaran, sehingga harus dipaksakan CV Indo Agung Sejahtera untuk mengerjakan perbaikan Turap Kali Cijantung Jalan Lebak Para RW. 005 Kelurahan Cijantung Kecamatan Pasar Rebo.
Terpisah, Kepala Sudin SDA Jakarta Timur, Abdul Rauf, dikonfirmasi wartawan soal temuan LSM Topantara tersebut, lewat perpesan WhastApp, Selasa (18/11/2025) tidak bergemin. Demikian pula Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Timur, Puryanto Palebangan, memilih diam seribu bahasa.
[Redaktur: Jupri Sianturi]