Kegiatan penurunan APK ini bersinergi dengan berbagai unsur seperti pemerintah kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg) dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]