Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, ada dua pelaku berinisial S(45) dan N(31) positif menggunakan sabu dan ganja, sedangkan tiga lainnya SP (56) M (56) dan K (51) negatif.
"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," tegas dia.
Baca Juga:
Bank Mandiri Komit Terapkan Prinsip ESG dalam Jalankan Operasional Perusahaan
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar).[non]