JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat mencatat sebanyak 256 sertifikat aset telah dialihkan ke sistem elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan dan peningkatan keamanan data.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, mengungkapkan bahwa total sertifikat yang telah dialihkan ke bentuk elektronik di wilayah Jakarta Barat mencapai 256 bidang.
Baca Juga:
Dirjen IKP Kemenkominfo Siapkan 2 Langkah Menuju UU PDP Diterapkan Pada 2024
“Untuk Jakarta Barat, totalnya ada 256 sertifikat yang sudah dialihkan ke elektronik, termasuk sertifikat wakaf dan aset masjid,” kata Shinta.
Ia merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak 183 sertifikat merupakan hasil alih media pada tahun 2025, sementara 67 sertifikat lainnya berasal dari tahun 2024.
Selain itu, terdapat enam sertifikat wakaf yang juga telah dikonversi dari bentuk analog ke elektronik.
Baca Juga:
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Ferdy Sambo
Menurut Shinta, seluruh sertifikat tersebut kini telah berbentuk elektronik, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kehilangan dokumen serta meningkatkan efisiensi layanan pertanahan.
“Semua sudah elektronik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan agar lebih aman dan transparan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa objek sertifikat yang dialihkan mencakup beragam jenis aset, mulai dari sarana publik hingga fasilitas umum.
“Bentuknya bervariasi, mulai dari taman, jalan, saluran, hingga berbagai sarana dan prasarana umum lainnya,” tambahnya.
Salah satu aset yang turut dialihkan adalah sertifikat masjid dengan luas mencapai sekitar 10 hektare yang kini telah terdigitalisasi.
Transformasi ini diharapkan dapat mendukung tata kelola aset yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat sistem administrasi pertanahan di wilayah Jakarta Barat.