JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima ribuan sertifikat aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari upaya penguatan pengamanan aset daerah dan penataan administrasi pertanahan.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan bahwa total sertifikat yang diserahkan mencapai 3.922 bidang dengan nilai aset yang signifikan.
Baca Juga:
Cegah Sengketa Tanah, Badan Pertanahan Ende Lakukan Redistribusi Tanah di Desa Jegharangga
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima penyerahan 3.922 sertifikat dari Kementerian ATR/BPN yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur DKI Jakarta. Ini menjadi langkah penting dalam pengamanan aset Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya di Masjid KH. Hasyim Asyari, Jumat (13/2/2026).
Menurut Faisal, capaian tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga mencatatkan prestasi nasional. Ia menyebut, upaya sertifikasi aset yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sekaligus menjadi tolok ukur bagi daerah lain.
“Ini menjadi kebanggaan bagi DKI Jakarta karena mendapatkan rekor MURI. Kami berharap ini bisa menjadi benchmark bagi provinsi lain di Indonesia. DKI juga berupaya menjadi pionir dalam pengamanan dan pemanfaatan aset untuk mendukung Jakarta sebagai kota global,” jelasnya.
Baca Juga:
Sertifikat HGU ke PT Krisrama Terindikasi Cacat Administrasi, Masyarakat Adat Pastikan Tak Akan Tinggalkan Lokasi
Ia menegaskan, sertifikasi aset merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola kota yang modern dan berstandar global. Dengan kepastian hukum atas aset, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pemanfaatan dan pengelolaan ke depan.
“Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat kita manfaatkan dengan lebih baik lagi dalam mendukung pembangunan dan menjadikan Jakarta sebagai kota global,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faisal juga menyinggung masih adanya sejumlah tantangan di lapangan, termasuk aset yang masih ditempati oleh pihak tertentu. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam penyelesaiannya.