WahanaNews Jakarta.co - Sekretaris LSM-PNB, Rianto. P meminta Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP), Jakarta
Timur (Jaktim) untuk menindak tegas bangunan non rumah tinggal diduga tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang beralamat di Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.
Hal itu dikatakan Rianto. P kepada wahananews.co usai ditemui di kantornya, Selasa (2/12). Ia meminta agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Timur yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal.
Baca Juga:
Tindak Tegas Bangunan O!SAVE Diduga Tanpa PBG di Cakung
Menurut Rianto, bangunan yang bakal dijadikan tempat usaha tersebut selain tidak punya izin PBG juga diduga melanggar KDB (koefisien dasar bangunan) dan jarak bebas.
"Bila ini tidak segera ditindak, maka jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum Sektor CKTRP Duren Sawit dengan pemilik bangunan yang notabene belum memiliki PBG," ucap Rianto. P.
Lebih lanjut Rianto. P mengatakan, dampak dari pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Kejari Jakarta Timur Didesak Periksa Kasektor DCKTRP Kec. Cakung
“Selain hilangnya PAD, keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Administrasi Jakarta Timur,” ucap Rianto.
Untuk menjawab tudingan negatif dari masyarakat, Rianto meminta Sudin CKTRP Jakarta Timur turun kelapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai pergub 31 tahun 2022.
Hingga berita ini ditayangkan, wahananews masih berusaha menghubungi Kasektor CKRT Duren Sawit guna mendapatkan informasi valid terkait bangunan tersebut.