Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LKSN Jakarta Selatan Dwi Cesario menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjembatani setiap satuan pendidikan terkait permasalahan yang ada.
"Biasanya di sekolah itu kan yang menjadi sorotan adalah pungutan, mudah sekali sebetulnya orang memberikan label bahwa setiap ada keluar dana itu berarti pungutan," ujar Dwi.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
Dwi menegaskan definisi pungutan maupun sumbangan tentunya berbeda dan sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Sebagai misal, seringkali orangtua menganggap sekolah negeri harus gratis dan dana BOS memang ditujukan untuk memajukan standar nasional pendidikan.
Padahal, faktanya di lapangan ada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan namun tidak bisa didanai oleh BOS.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
"Nah ini perlu pendanaan yang kreatif, tapi tidak berupa pungutan namun sumbangan maka dari itu perlu adanya penyamaan persepsi," ujarnya.
Sebanyak 85 perwakilan sekolah di Jakarta Selatan dan 200 anggota LKSN hadir dalam kegiatan tersebut.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]