Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarifudin, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Ibu Kota dengan selektif.
"Penertiban penonaktifan NIK harus selektif sebagai upaya meminimalkan risiko dan kendala pendataan daftar pemilih tetap (DPT)," kata Syarifudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Ia menjelaskan, hal itu karena tujuh bulan lagi Jakarta akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati kalau menonaktifkan ataupun mematikan NIK warga.
Ia berharap, penonaktifan NIK harus tepat sasaran agar tidak merugikan warga yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah nantinya.
“Jangan sampai merugikan juga, penghapusan ini manfaatnya betul-betul harus ada,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Verifikasi Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Meskipun begitu, ia mendukung program Disdukcapil yang bisa menghasilkan data akurat untuk pemberian bantuan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Lalu, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), penerima dana bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dan lainnya secara tepat sasaran bisa tercapai.
“Kalau memang Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan yang terbaik buat masyarakat Jakarta, apakah itu misalnya Bansosnya tepat sasaran, KJMU, KJPnya sesuai, kita dukung," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menegaskan penonaktifan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta dilakukan secara bertahap mulai April 2024.
"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan. Nanti, jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Budi menyebutkan keputusan waktu ini dibuat lantaran menunggu penetapan rekapitulasi suara pemilu yang dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]