Dia juga menambahkan sebaiknya pemerintah lebih tegas dalam memberikan sanksi, misalnya kendaraan yang belum lolos uji emisi dilarang melintas di jalan raya ataupun bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengawasi pabrik penyumbang polusi udara.
“Intinya, 'pull strategy' yakni tarik warga untuk menggunakan transportasi publik dan 'push strategy' yakni dorong warga untuk meninggalkan kendaraan pribadi,” katanya.
Baca Juga:
Justin Adrian DPRD DKI: Menertibkan Hunian Liar untuk Antisipasi Jebol Tanggul
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, 50 persen penyumbang terbesar kualitas udara buruk di Jakarta adalah polusi dari transportasi.
"Kalau dihitung-hitung, 50 persen disumbang polusi dari transportasi," kata Heru usai evaluasi kinerja di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
Sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta, Heru mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum seperti KRL, TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Baca Juga:
Rapat Pleno Rekapitulasi Usai, Partai NasDem Dominasi Kursi DPRD Tapteng Periode 2025-2030
"Kami menggalakkan transportasi umum, yakni kereta umum, kereta LRT dan lain-lain. Itu juga harus sama-sama dengan kebijakan pemerintah pusat untuk kebijakan mengatasi polusi udara Jabodetabek," ujar Heru.
[Redaktur: Mega Puspita]