Lebih lanjut, Hasyim menilai adanya indikasi potensi konflik kepentingan atau praktik kolusi dalam proses penayangan produk di e-katalog, yang patut ditelusuri lebih lanjut, termasuk waktu pendaftaran produk dan keterkaitannya dengan proses pengadaan.
Dikatakan Hasyim, Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi melalui surat No 207/BPP/P-RPI/III/2026, tanggal 17 Maret 2026 kepada Sekretaris Kota Adm Jakarta Timur dengan tanda terima nomor 001574 untuk menanyakan alasan memilih CV. Nugarada Abadi sebagai pelaksana, jumlah unit dan nilai kontrak, namun belum mendapat jawaban.
Baca Juga:
Baru Seumur Jagung, Kondisi Videotron Outdoor Kantor Wali Kota Jakarta Timur Memprihatinkan
Untuk itu, Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia mendesak:
1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses dan hasil pengadaan Videotron tersebut.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menelusuri proses penayangan produk dalam e-katalog.
Baca Juga:
Soal Kasus Proyek Whoosh, KPK Tegaskan Penyelidikan Tetap Berlanjut
3. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
"Setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Dugaan penyimpangan dalam proyek ini tidak boleh dibiarkan, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik dan potensi kerugian keuangan negara," tutup Hasyim.
[Redaktur: JP Sianturi]