"Namun tidak berhasil mengambil handphone milik korban karena diteriaki oleh saksi seorang fotografer yang sedang ada di TKP, Kemudian ini yang sempat viral karena ada yang menyaksikan seorang fotografer, maka dia sempat mengambil gambar upaya percobaan pencurian oleh para pelaku," ucap zulpan dalam rilisnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Hengki Haryadi, menambahkan bahwa pelaku sebelum beraksi mengamati calon korbannya yang menyimpan HP di kantong belakang.
Baca Juga:
PT DPM Kembali Realisasikan PPM Kesehatan untuk Warga Lingkar Tambang Dairi
"Bahwa dengan modus-modus yang selama ini terjadi dimana pelaku sebelum melakukan tindakannya mengamati bahwa ada hp yang disimpen dikantong belakang ini selalu sama dan mereka berusaha untuk mengambil hp itu dan ini terkadang korbannya pun fatal luka parah dan lain sebagainya karena terjatuh pada saat kecepatan tinggi" ucap Hengki.
Masyarakat dihimbau agar tidak menjadi korban untuk tidak menyimpan HP dikantong belakang pada saat bersepeda karena rawan menjadi korban jambret.
"Oleh karenanya pada kesempatan ini kita himbau kepada masyarakat bagaimana kita menghindari sebagai korban kejahatan untuk tidak lagi menyimpan HP dikantong belakang karena ini sangat rawan sebagai korban daripada kejahatan pencurian dan pemberatan ini" tutup Hengki.
Baca Juga:
Hakim Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Doktor Palsu dalam Laporan Aliansi Masyarakat Konstitusi
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara.[non]