Ia menegaskan, upaya mengembalikan Danish ke bangku sekolah bukan sekadar menyelesaikan persoalan satu keluarga, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Di akhir kunjungannya, Munjirin mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan anak usia wajib belajar yang belum bersekolah. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Baca Juga:
Wali Kota Munjirin Dorong FKDM Jadi Garda Terdepan Kewaspadaan Dini di Jakarta Timur
"Apabila ada anak usia wajib belajar yang belum bersekolah, jangan dibiarkan. Segera laporkan kepada RT, RW, lurah, atau pemerintah setempat agar kita bersama-sama memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan," tegas Munjirin.
Dengan langkah jemput bola yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak yang tertinggal dari akses pendidikan, sehingga seluruh generasi muda memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.
[Redaktur: JP Sianturi]