WahanaNews.co, Jakarta - Keberadaan bangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan permukiman Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, kembali mendapat sorotan warga.
Hingga Selasa (11/8/2026), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dinilai belum memberikan kepastian terkait status perizinan, kelayakan konstruksi, serta aspek keselamatan bangunan BTS tersebut.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi dan Pemerataan Listrik Desa
Warga meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penyegelan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, warga mendesak agar bangunan tersebut ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Punguan Tambunan, perwakilan warga RT 011/RW 05, Kelurahan Cempaka Baru, mengatakan persoalan keberadaan tower BTS tersebut telah lama disampaikan kepada pemerintah.
Menurut Punguan, warga sebelumnya juga telah meminta agar pembangunan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan serta konstruksinya.
“Pemkot Jakarta Pusat belum melakukan tindakan nyata terhadap bangunan BTS tersebut. Hanya sekadar disegel, yang kami pertanyakan dasar dan tindak lanjutnya. Itu pun setelah ada korban jiwa,” ujar Punguan.
Baca Juga:
Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD Besemah Diduga Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan
Ia mengatakan warga tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pemasangan segel. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan teknis.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, teknis, maupun ketentuan keselamatan bangunan, warga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran apabila memang menjadi konsekuensi hukum dari pelanggaran yang ditemukan.
Warga Khawatir Keselamatan Permukiman
Kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan persoalan perizinan. Lokasi tower yang berada di dekat rumah penduduk juga membuat warga mempertanyakan aspek keselamatan konstruksi.
Warga turut mempertanyakan proses pembangunan yang disebut menggunakan pengecoran beton secara manual. Punguan mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila tidak dilakukan dengan pengawasan dan standar teknis yang memadai.
“Kami takut apabila suatu saat tower tersebut roboh dan menimpa rumah-rumah warga. Karena itu kami meminta pemerintah jangan menunggu sampai terjadi korban atau musibah baru bertindak,” kata Punguan.
Ia meminta pemerintah memeriksa struktur bangunan, fondasi, material, metode konstruksi, jarak bangunan dengan permukiman, serta berbagai aspek teknis lainnya.
Warga juga berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk desakan agar Pemkot Jakarta Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bangunan BTS tersebut.
“Kami akan turun ke jalan melakukan aksi damai. Kami meminta Pemkot Jakarta Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bangunan BTS yang diduga belum memiliki PBG,” ujar Punguan.
NGO Jalak Surati Wali Kota Jakarta Pusat
Sorotan terhadap bangunan BTS tersebut juga disampaikan Non-Government Organization (NGO) Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak).
Koordinator Hukum dan Investigasi NGO Jalak, M. Syahroni, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat laporan sekaligus permohonan resmi kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin.
Surat tersebut meminta Pemkot Jakarta Pusat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah menyampaikan surat laporan dan permohonan resmi kepada Bapak Wali Kota agar bangunan BTS tersebut ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syahroni, Selasa (11/8/2026).
Menurut Syahroni, surat laporan dan permohonan dari NGO Jalak kemudian didisposisikan oleh wali kota kepada Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus serta Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Yunita Indrasti.
Namun, Syahroni menilai belum ada penjelasan maupun tindakan yang memberikan kepastian terkait dugaan pembangunan BTS tanpa PBG tersebut.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi peristiwa yang menimbulkan korban kembali. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Minta Status PBG Dibuka kepada Publik
Syahroni juga meminta Pemkot Jakarta Pusat menjelaskan secara terbuka status perizinan bangunan BTS tersebut kepada masyarakat.
Jika bangunan telah memiliki PBG, pemerintah diminta menunjukkan dasar dan dokumen perizinannya.
Sebaliknya, apabila bangunan belum memiliki PBG atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi fisik di lapangan, pemerintah diminta mengambil tindakan administratif maupun teknis sesuai ketentuan.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar berdiri atau tidak berdirinya tower. Yang lebih penting adalah apakah bangunan itu legal, apakah konstruksinya memenuhi standar, apakah lokasinya sesuai ketentuan, dan apakah seluruh aspek keselamatan sudah dipenuhi,” ujar Syahroni.
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif berdasarkan dokumen. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dengan melibatkan perangkat daerah serta tenaga teknis yang berkompeten.
Aspek Listrik dan Proteksi Kebakaran Turut Dipertanyakan
Selain konstruksi, NGO Jalak juga meminta pemerintah memeriksa aspek mekanikal dan elektrikal (ME) pada bangunan BTS tersebut.
Pemeriksaan itu, menurut Syahroni, antara lain perlu mencakup instalasi listrik, panel listrik, sistem pembumian, proteksi petir, kabel, serta perangkat pendukung lainnya.
“Apalagi bangunan tersebut berada dekat dengan permukiman. Instalasi listrik dan sistem pendukungnya harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada potensi bahaya yang tidak terdeteksi,” katanya.
Syahroni juga mempertanyakan sistem proteksi kebakaran di lokasi.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) serta perangkat proteksi kebakaran lain sesuai dengan persyaratan keselamatan yang berlaku.
“Perlu dipastikan apakah tersedia sistem proteksi kebakaran dan perangkat keselamatan yang dipersyaratkan. Pemerintah harus memeriksa langsung, bukan sekadar menerima laporan dari pihak pelaksana,” ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Syahroni meminta wali kota tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.
“Karena itu kami meminta dan mendesak Wali Kota Jakarta Pusat Arifin segera turun tangan dan jangan menunggu persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar,” kata Syahroni.
Pemilik BTS Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat maupun pihak pemilik atau pengelola tower BTS, PT Bina Mitra Sehati (BMS), belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan belum adanya PBG.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi juga telah dilakukan awak media kepada Direktur PT Bina Mitra Sehati (BMS), Reza Wahidy. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.
Saat wartawan mendatangi kantor PT Bina Mitra Sehati di Jalan Penjernihan I Nomor 29, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta project office di Jalan Pam Baru I Nomor C6, Bendungan Hilir, Reza disebut tidak berada di lokasi.
“Pak Reza sedang di luar kota, Mas,” ujar Arif, salah seorang staf yang mengaku bertugas di bagian perizinan PT Bina Mitra Sehati.
Sampai saat ini, kepastian mengenai status PBG, kelayakan teknis, serta pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan BTS tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Warga dan NGO Jalak berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar status bangunan tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan kekhawatiran berkepanjangan bagi masyarakat di sekitar lokasi.
[Redaktur: Jupriadi]