WahanaNews-Jakarta | 14 Februari 2024 adalah tanggal yang sudah di sepakati untuk melaksanakan pemilu dan secara sah dispakati DPR melalui Komisi II. Tanggal itu juga telah disepakati oleh pemerintah dan KPU.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hadir dalam rapat Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli membaca keputusan rapat.
Sebelumnya, dalam rapat, Ilham mengatakan jadwal pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Setelah itu, Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.
"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," ujarnya.
Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.
"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono.
Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei.
Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. [non]