“Kecerdasan buatan harus bisa menjadi bagian dari kolaborasi yang bisa mengembangkan media,” ungkapnya.
Pedoman Dewan Pers
Baca Juga:
Foto Bergaya Ghibli Kian Populer, Ini Cara Membuatnya Lewat ChatGPT
Sementara itu, dikutip dari News.Republika.co.id, Abdul Manan Anggota Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik mengungkapkan Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut Manan, terdapat beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam penyusunan pedoman itu, salah satunya adalah mengenai dampak negatif yang ditimbulkan penggunaan kecerdasan buatan atau AI.
"Pemanfaatan AI akan mengakibatkan disrupsi yang lebih besar dalam jurnalisme, terutama dalam pemanfaatan sumber daya manusia," kata Abdul kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga:
Hadapi Lonjakan Konektivitas Saat Ramadan dan Lebaran, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI
Dijelaskan dia, perusahaan pers telah terdisrupsi secara ekonomi akibat perkembangan digital yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu disrupsi yang paling jelas adalah beralihnya sumber ekonomi perusahaan pers, khususnya iklan, ke media sosial.
"Nah AI punya potensi besar untuk membuat tenaga manusia yang bekerja di jurnalisme akan digantikan. Ada kekhawatiran begitu," ungkap Manan.
Karena itu, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik berusaha mencegah terjadinya disrupsi. Harapannya, pemanfaatan AI tidak banyak berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan.