Ia menyebut, saat ini Kementan masih melakukan perhitungan terkait penyesuaian penyaluran pupuk subsidi tersebut.
“Masih dalam proses perhitungan,” ujar Hatta.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Hadiri dan Beri Pengarahan pada Pelantikan Pengurus DPC APKESMI Sumedang 2026-2031
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah berkirim surat ke semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi terkait Rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.
Surat tersebut berisi sejumlah poin.
Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
IBL Umumkan Kriteria Defensive Player of The Year 2026, Persaingan Pemain Bertahan Makin Ketat
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.
Kedua, mengurangi pupuk bersubsidi yakni menjadi pupuk urea dan NPK.
Ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luas areal tanam dari komoditas yang disubsidi.