WahanaNews-Jakarta | Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, tentunya wajib melaporkan pajak tahunan (lapor SPT). Anda bisa melaporkan lapor SPT Tahunan secara online di laman www.pajak.go.id.
Pemerintah memberikan batas waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja hingga tanggal 31 Maret 2022. Jika tidak, maka wajib pajak akan dikenakan denda.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun harta atau aset yang dilaporkan wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak hanya penghasilan bruto dari pekerjaan. Namun harta dalam status kredit seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (23/3/2022).
Neilmaldrin menjelaskan, wajib pajak bisa mengisi di bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061 dan mengisi nominal harga rumah yang dibeli di kolom harga perolehan.
Selanjutnya, pada bagian C (Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun) wajib pajak mencantumkan jumlah pokok utang KPR, sembari mencantumkan nama atau bank yang memberi pinjaman.
“Jadi, pada harta cantumkan rumah dan harga rumah kemudian pada sisi utang diisi saldo KPR yang masih harus dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT nya. Menurutnya, saat ini pemerintah sudah memberikan akses yang mudah dalam mengisi SPT Tahunan.
Pasalnya, pengisian SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online. Bahkan, pemerintah juga menjamin kelancaran pengisian dan bahkan keamanannya, mengingat keamanan siber merupakan salah satu hal yang sangat rentan.
6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan
Berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai.
012 : tabungan.
013 : giro.
014 : deposito.
015 : setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang
021 : piutang.
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
029 : piutang lain.
3. Investasi
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032 : saham.
033 : obligasi perusahaan.
034 : obligasi pemerintah.
035 : surat utang lain.
036 : reksadana.
037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
039 : investasi lain.
4. Alat transportasi
041 : sepeda.
042 : sepeda motor.
043 : mobil.
049 : transportasi lain.
5. Harta bergerak
051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
053 : barang seni dan antik.
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055 : peralatan elektronik dan furnitur.
059 : harta bergerak lain.
6. Harta tidak bergerak
061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
069 : harta tak bergerak lain.
Nah, bagi Anda wajib pajak orang pribadi yang ingin mengetahui cara lapor SPT Tahunan secara online, bisa dilihat pada link berikut ini. Pastikan lapor SPT tepat waktu setiap tahunnya untuk menghindari sanksi denda. [non]