WahanaNews.co | Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan naik mulai Juli 2025. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu kini tengah dikaji oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Johan Imanuel Advokat dan Praktisi Hukum berharap Mahkamah Agung pertimbangan kemampuan bayar masyarakat saat uji materi.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Permohonan Hak Uji Materiil ini kan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga merupakan cara yang elegan bagi masyarakat yang keberatan adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Johan kepada WahanaNews.co pada Jumat (2/9/2023) di Jakarta.
Isu defisit BPJS Kesehatan sudah muncul sejak tahun 2017. Bahkan banyak pihak juga menguji Peraturan Presiden saat kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 75 Tahun 2019 yang kemudian dicabut dengan Perpres 64/2020.
Nah, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan maka akan muncul Uji Materiil terjadi regulasi yang akan mengatur kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Menyikapi hal tersebut, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel melihat permohonan Uji Materiil merupakan hak warga negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Karena peraturan perundang-undangam dinamis maka seharusnya Mahkamah Agung juga dinamis dalam pemeriksaan peraturan perundang-undangan terkait iuran BPJS Kesehatan.
"Saya tentu berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa tidak merujuk ke Putusan-putusan Uji Materiil sebelumnya. Mengapa? Karena kalau nanti yang diuji Peraturan Perundang-undangan dengan nomor berbeda terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan diputus dengan hal yang sama karena pernah diperiksa dalam Perkara sebelumnya maka hal ini dapat berpotensi mencederai hak asasi masyarakat dalam memperoleh keadilan, " ucapnya.