"Sekarang masyarakat ingin memperoleh keadilan bagaimana lagi caranya jika Mahkamah Agung kaku dalam memeriksa permohonan Uji Materiil". Contoh nyata saat masyarakat menguji Perpres 75/2019 dan Perpres 64/2020 ini kan jelas secara penomoran berbeda mengapa diputus Tolak dengan alasan pernah diputus sebelumnya, " terangnya.
Oleh karenanya ia berharap agar Mahkamah Agung tidak kaku dan selayak nya hal ini diatur dalam Rumusan Kamar Tahun 2023 dalam hal terjadi Uji Materiil terhadap Peraturan Perundang-undangan dengan nomor berbeda maka seharusnya Putusan nya berbeda pula tidak merujuk ke Putusan sebelumnya. Tutup Johan
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
[Red: Amanda Zubehor]