WahanaNews Jakarta.co - Bangunan dua lantai yang beralamat di Jalan Gading Griya Lestari Raya, No. H1/37, RT.1/RW.1, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pantauan wahananews di lokasi, Rabu (18/6), selain PBG bangunan tersebut juga diduga melanggar KDB (koefisien dasar bangunan) dan jarak bebas.
Baca Juga:
Demi Kota Bandung Aman dan Tertata, Bangunan Gedung Wajib Miliki Legal
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson meminta Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP), Jakarta
Utara untuk menindak bangunan melanggar aturan tersebut.
"Dimana fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional?," ucap Thomson mempertanyakan.
Selain itu, menurut Thomson banyak di DKI Jakarta ini oknum CKTRP main mata dengan pemilik bangunan terkait pelanggaran KDB (koefisien dasar bangunan) dan jarak bebas walaupun papan PBG diterbitkan.
Baca Juga:
Pembangunan Mie Gacoan di Leuwiliang Bogor Berjalan Tanpa Izin PBG Resmi
"Bila ini tidak segera ditindak, maka jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum CKTRP Jakarta Utara melalui oknum Kasektor CKTRP Cilincing dengan pemilik bangunan yang notabene belum memiliki PBG," ucap Thomson.
Lebih lanjut Thomson mengatakan, dampak dari pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain hilangnya PAD, keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara,” ucap Thomson.
Untuk menjawab tudingan negatif dari masyarakat, Thomson meminta Kasektor Citata Cilincing atau Sudin Citata jakarta Utara turun kelapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai pergub 31 tahun 2022.
[Redaktur: Alpredo]