WahanaNews Jakarta.co - Pengecatan pagar gedung kantor Walikota Jakarta Timur di Jl. Dr Sumarno No 1, Pulo Gebang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebab, spesifikasi pekerjaan yang di upload pada situs Sistem Rencana Umum Pengadaan lkpp (sirup lkpp) diantaranya, pengerokan. Sementara dalam pelaksanaan pengerokan cat lama oleh kontraktor pelaksana diduga dilakukan asal-asalan sehingga secara kasat mata terlihat jelas permukaan cat pagar tidak rata.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Pantauan dilapangan bahwa, pekerjaan pengecatan Pagar, Air Mancur, Tugu Elang, Bodol dan Tugu Adipura dilaksanakan oleh CV. Meranti Makmur Jaya melalui Surat Pesanan Nomor 2182/PN.01.02. SPMK 2183/PN.01.02 tanggal 12 Agustus 2024 dengan Nilai Pekerjaan Rp 425.836.832.
Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Kota Adm Jakarta Timur, Raden Anton Widodo selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp beberpa waktu lalu mengatakan bahwa, pekerjaan pengecatan tersebut masih berlangsung, belum selesai, terkait pengerokan tidak halus akan dilaksanakan pengecatan ulang dan kami akan memonitor pelaksanaannya dilapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami terkait pengecatan pagar, perlu disampaikan bahwa pekerjaan pengecatan tersebut masih berlangsung (belum selesai) terkait pengerokan tidak halus akan dilaksanakan pengecatan ulang dan kami akan memonitor pelaksanaannya dilapangan. Terima kasih”
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Hasil penelusuran pada situs lpse.jakarta.go.id tahun 2023 bahwa, pekerjaan Kastin, Pagar Keliling, Tugu Elang bondol, Tugu Adipura dan pekerjaan Air Mancur masuk dalam anggaran Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Adm Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mengatakan, tidak menutup kemungkinan dan/atau diduga proyek pengecatan Kastin, Pagar Keliling, Tugu Elang, Bondol, Tugu Adipura dan Air Mancur dijadikan obyek untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Bahkan tidak sedikit kalangan yang mendorong agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan melakukan serangkain penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa dugaan adanya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan Kastin, Pagar Keliling, Tugu Elang, Bondol, Tugu Adipura dan Air Mancur tahun 2023-2024.