WahanaNews-Jakarta | Bangunan bermasalah di Jalan Pilar, Kampung Tipar RT 004 RW 03 Kel Kedoya Selatan kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat telah terpasang papan segel dari Pihak CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Kebon Jeruk.
Berselang sehari papan segel hilang atau rahib dari dinding bangunan bermasalah tersebut. Sampai saat ini belum diketahui siapa pelaku yg dengan sengaja mencopot papan segel tersebut.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Pertanyaannya apakah dari pihak pemilik bangunan bermasalah atau ada oknum demi kepentingan keuntungan pribadi sehingga melakukan pelanggaran wewenangnya.
Dari investigasi pihak media dari berbagai sumber, lokasi kepemilikan tanah tersebut ternyata sedang dalam permasalahan.
Pantauan dari pihak media telah terjadi pembangunan di atas tanah yang bermasalah terdapat bangunan yg diperkirakan berdiri di atas tanah seluas sekitar 550 meter persegi dan di peruntukan untuk sarana olahraga komersil.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dicopotnya papan segel tersebut, pelaku telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur Perda No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,
Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gub DKI Jakarta No.128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Karenanya pihak CKTRP/Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat harus segera melaporkan ke pihak Kepolisian guna mengejar siapa pelaku yg sengaja mencopot papan segel tersebut sekaligus memberi efek jera bagi masyarakat maupun oknum- oknum tertentu.