Permasalahan lain dari bangunan sarana olahraga tersebut, sejak berbulan-bulan memasang papan IMB no 156 tertanggal 19 Agustus 2021 dengan peruntukan R5/Rumah Tinggal Besar.
Selama itu pihak CKTRP Kec Kebon Jeruk Jakbar tidak melakukan pengawasan secara ketat atas keabsahan papan IMB tersebut yang diduga bodong.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Hal itu baru terungkap secara de fakto Papan IMB itu benar-benar bodong.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Unit Pelaksana PTSP Kec Kebon Jeruk Agus Darmawan yang menyatakan “Tidak ada nomor izin dimaksud,”
Agus menegaskan hal itu dalam suratnya tertanggal 17 Desember 2021 membalas surat Sulaeman yg mengklaim atas nama ahliwaris di atas tanah bangunan tersebut.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Karenanya oleh pemilik bangunan atau konstraktor papan IMB bodong itu langsung dicopot.
Anehnya seminggu kemudian dipasang lagi papan IMB yg baru No.164 dengan R4/rumah tinggal sekala kecil tertanggal 26 Agustus 2021.
Sulaeman selalu atas nama ahliwaris tanah dimaksud kepada pihak media mengklaim bahwa tanah tersebut dalam keadaan bermasalah.