Pihaknya telah mengirim surat ke BPN Jakarta Barat guna dilakukan pemblokiran atas sertifikat yg dikeluarkan BPN setempat.
“Kami selaku Ahli Waris Tanah di daerah akan melayangkan surat ke Walikota Jakarta Barat dan memohon Walikota Jakarta Barat agar membongkar bangunan yang salah duduk di lokasi tanah Kita,” Ucap Sulaeman.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
“Terpasang papan segel tanggal 18 Januari 2022 dari pihak CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk dan tanggal 19 Januari 2022 papan segel rahib atau hilang,” tambahnya.
Demikian Sulaeman meminta kepada Walikota Jakarta Barat untuk segera membongkar bangunan dimaksud.
Menurutnya, bangunan dimaksud jelas-jelas melanggar peruntukan yakni dari kawasan rumah Tinggal kecil dibangun sarana olahraga komersil dan tdak menutup kemungkinan akan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar karena kebisingan dan timbul kemacetan dengan banyaknya lalu lalang kendaraan.
Baca Juga:
Arus Balik Lebaran 2025: Puncak Kepadatan di Pelabuhan Ambon Diprediksi 3-4 April
Sementara kepala unit CKTRP Kebon Jeruk, Citra yang dihubungi wartawan, Jumat yang lalu sedang tidak ada di tempat.[non]