WahanaNews Jakarta.co - Aktivitas pembangunan fasilitas olahraga padel yang berlokasi di Jalan Bangka XI No. 3A, RT 02/RW 10, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dilaporkan masih terus berlangsung meski telah dikenakan sanksi administratif oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sudin CKTRP Jakarta Selatan telah melayangkan sejumlah surat peringatan kepada pihak pengelola pembangunan tersebut sejak November 2025 hingga Februari 2026.
Baca Juga:
Satpol PP DKI Kembali Jadi Sorotan, Reklame Diduga Ilegal di Jatinegara dan Tebet Belum Juga Ditertibkan
Adapun tahapan sanksi yang telah diberikan antara lain Surat Peringatan (SP) I Nomor 7663/e/SP1/JS/XI/2025/AT.13.01 tertanggal 14 November 2025, SP II Nomor 8541/e/SP2/JS/XII/2025/AT.13.01 tertanggal 9 Desember 2025, serta SP III Nomor 8881/e/SP3/JS/XII/2025/AT.13.01 tertanggal 18 Desember 2025.
Selain itu, Sudin CKTRP juga mengeluarkan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan Nomor 0461/e/SPPK/JS/I/2026/AT.13.01 pada 20 Januari 2026. Tahapan sanksi berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Pembongkaran Nomor 1270/e/SPP/JS/II/2026/AT.13.01 tertanggal 18 Februari 2026.
Meski demikian, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung.
Baca Juga:
Dua Bangunan di Rawa Barat Diduga Langgar PBG, Kinerja Kasektor CKTRP Kebayoran Baru Dipertanyakan
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, menyayangkan masih berlanjutnya kegiatan pembangunan meski telah ada instruksi pembongkaran dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan.
Menurut Ferdy, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebelumnya telah menegaskan bahwa fasilitas padel yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai perizinan dapat dikenai tindakan penghentian kegiatan.
“Gubernur Pramono Anung sudah menyampaikan bahwa pembangunan padel yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindak, termasuk penghentian kegiatan,” kata Ferdy.
Ia pun mendorong Sudin CKTRP Jakarta Selatan untuk segera menindaklanjuti perintah pembongkaran tersebut agar aturan yang berlaku dapat ditegakkan.
Ferdy menilai, persoalan ini telah menjadi perhatian masyarakat sehingga penegakan aturan perlu dilakukan secara tegas.
“Kita mendorong Sudin CKTRP Jakarta Selatan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan padel tersebut. Ini sudah menjadi perhatian masyarakat DKI Jakarta, sehingga aturan harus ditegakkan,” ujarnya.
[Redaktur: JP Sianturi]