WAHANANEWS.CO.JAKARTA, Jakarta - Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan metode tender e-catalog diduga abaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk pekerjaan konstruksi yang dimulai dari tahapan evaluasi hingga pemilihan perusahaan pelaksana.
Ketua LSM Teropong Nusantara (Topantara) Maruli Gultom mengatakan syarat kualifikasi SKP dari badan usaha jasa konstruksi PT Bodiacs Karya Persada yang melaksanakan pekerjaan kontruksi pemeliharaan berkala rumah susun 16 (Cakung Barat), dengan nilai kontrak Rp9.945.997.225,- (tanggal kontrak 31 Juli 2025) diduga telah melewati batas ketentuan (over limit), tidak sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khususnya pada pekerjaan konstruksi.
Baca Juga:
Honorer Bawaan Timses Jadi Sorotan, Tito: Datang Jam 8 Pulang Jam 10
SKP dan kemampuan keuangan, mempedomani Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia, Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
SKP merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan).
Berdasarkan data yang didapat, berikut data pekerjaan kontruksi PT Bodiacs Karya Persada tahun anggaran 2025 lalu;
Baca Juga:
Menteri PAN-RB Sebut Akan Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Secara Bertahap
1. Pekerjaan Pemasangan Pagar Panel Beton untuk Pengamanan Aset Tanah di Waduk Belibis, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara T.A. 2025 (tanggal kontrak 20 Maret 2025) KPA Dinas Sumber Daya Air Propinsi DKI Jakarta;
2. Pembangunan Saluran Jalan Anggrek, Jalan Tulip, dan Jalan Melati, Gg. Penganten, Kecamatan Kembangan (tanggal kontrak 21 Maret 2025) KPA Sudin Sumber Daya Air Kota Jakarta Barat;
3. Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 04, 08 dan 09 Kelurahan Cilincing (tanggal kontrak 17 April 2025) KPA Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukikiman Kota Jakarta Utara;