JAKARTA.WAHANANEWS.CO – Pemerhati Lingkungan yang juga Tokoh Masyarakat Banyuwangi Amir Ma'ruf Khan meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk tegas dalam penegakan hukum terkait tambang emas yang diduga telah merusak hutan dan lingkungan di Banyuwangi. dikelola oleh PT BSI.
Tambang emas yang diduga dikelola oleh PT BSI telah merusak lingkungan hidup, hutan dan ekosistem dengan cara melakukan pertambangan emas.
Baca Juga:
Bikin Film Pakai Uang Perusahaan, Konsultan Pajak Dijerat Pasal Penggelapan
“Kira-kira kalau untuk menindak tegas kasus yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi berani tidak ya? Khususnya pengrusakan lingkungan hidup, pengrusakan hutan dan ekosistem yang sengaja diduga dirusak oleh PT Bumi Suksesindo dengan cara melakukan pertambangan emas,” kata Amir dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).
Amir menjelaskan PT BSI melakukan pertambangan emas dengan mendapatkan izin dari bupati Banyuwangi tahun 2012 yang lokasi tambangnya masih status hutan lindung.
PT BSI menggunakan Amdal yang diterbitkan tahun 2014.
Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Fokus Penguatan Ketahanan Pangan dan Butuh Dukungan Irigasi Pusat
“Hal ini bisa di cari tahu apakah benar jika izin tambang terbit dahulu sebelum ada dokumen AMDAL. Kemudian beban lahan kompensasi PT BSI satu banding dua menggunakan tanah negara yang berada di kabupaten Bondowoso dan Sukabumi, bodohnya menteri menerima tanah negara tersebut dijadikan lahan tanah kompensasi yang menjadi kewajiban PT BSI,” jelas Amir lagi.
Amir menambahkan warga sangat dirugikan dengan lahirnya PT BSI tahun 2012 telah membuat banyak pejabat negara mental bejat dan moralnya rusak, serta dibuat bodoh, terbodohi, tidak taat hukum dan tidak mempunyai rasa, tidak bisa membedakan antara benar dan salah, merusak hukum, merusak ekosistem, merusak dan menghancurkan ekonomi negara dan merusak perekonomian negara, dan merusak mental pejuang lingkungan hidup.
Namun, Amir yakin apa yang telah disampaikan dan diinstruksikan Presiden Prabowo terkait tambang-tambang bermasalah termasuk yang merusak lingkungan dapat ditindaklanjuti oleh pejabat-pejabat hingga di tingkat daerah.
“Jangan bertindak kalau ada surat perintah secara tertulis langsung dari Presiden Prabowo. Jika ada melihat langsung atau mendengar ada pelanggaran hukum khususnya pengrusakan hutan dan lingkungan hidup, pejabat daerah harus segera bertindak,” pungkasnya.